Kamis, 30 April 2026

Asyik Pesta Miras, 4 Wanita di Cirebon Ini Kaget Dipergoki Satpol PP, Ternyata Pernah Kena Razia

Ketika petugas mengecek sejumlah kamar yang berada di lantai dua tempat kos tersebut, empat wanita itu kedapatan tengah menenggak miras.

Tayang:
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah wanita yang terpergok berpesta miras saat razia pekat Satpol PP Kabupaten Cirebon di tempat kos di wilayah Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/9/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon memergoki empat wanita yang tengah pesta minuman keras (miras) saat razia penyakit masyarakat (pekat), Jumat (30/9/2022) malam.

Petugas pun langsung menggiring mereka ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, untuk diperiksa lebih lanjut.

Mereka diamankan di sebuah tempat kos yang berada di wilayah Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Penggerebekan Gudang Miras di Tasik, Awalnya Banyak Warga tak Dikenal Keluar Gudang Bawa Bungkusan

Saat itu, petugas tengah memeriksa satu-persatu kamar kos dan meminta para penghuninya untuk menunjukkan kartu identitasnya masing-masing.

Ketika petugas mengecek sejumlah kamar yang berada di lantai dua tempat kos tersebut, empat wanita itu kedapatan tengah menenggak miras.

Mereka pun tampak langsung diangkut Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama belasan pasangan suami istri yang terjaring razia pekat tersebut.

"Dari data kami, beberapa di antaranya pernah terjaring razia pekat sebelumnya," ujar Kabid Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, saat ditemui usai razia.

Ia mengatakan, empat wanita itu dan 19 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia disanksi denda sesuai Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Menurut dia, besaran denda yang harus dibayar Rp 300 ribu - Rp 500 ribu dan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Denda itu langsung dibayarkan ke bank bjb sehingga secara otomatis masuk ke kas daerah. Bahkan, mobil kas keliling bank bjb telah disiagakan di kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.

"Jika mereka terjaring razia lagi di kemudian hari, maka kami putuskan menambah sanksi dendanya hingga maksimal Rp 10 juta," kata Dadang Priyono.

Baca juga: Rumah di Pelosok Ciawi Tasikmalaya Ini Disulap Jadi Gudang Miras, Sebagian Besar Diduga Sudah Dijual

Dadang menyampaikan, mereka yang terjaring razia kali ini secara otomatis terdata di sistem Satpol PP Kabupaten Cirebon, dan manakala membandel bakal diseret ke ranah tindak pidana ringan (ringan).

Nantinya, mereka diancam denda maksimal hingga mencapai Rp 50 juta. Ia mengakui, sanksi denda kali ini tergolong kategori teguran, karena baru pertama kali diterapkan.

"Kami juga mengamankan empat wanita yang diduga menjajakan diri kepada pria hidung belang melalui aplikasi telepon pintar," ujar Dadang Priyono.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved