Kasus Ferdy Sambo
Vera Senang Berkas Perkara Pembunuhan pada Brigadir J Lengkap, Ibunda Minta Pelaku Dihukum Berat
Pantauan Tribunnews di lokasi, Vera Simanjuntak tampak menangis seusai konferensi pers kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J itu di Hotel
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Vera Simanjuntak menangis terisak-isak saat kembali mengingat kasus kematian kekasihnya Brigadir J di Hotel Santika Premier, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Pantauan Tribunnews di lokasi, Vera Simanjuntak tampak menangis seusai konferensi pers kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J itu di Hotel Santika.
Dia tiba-tiba menangis saat duduk di restoran hotel tersebut.
Terlihat, ada Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Irma Hutabarat yang mencoba menenangkan Vera.
Dia terlihat memeluk erat sembari memberikan nasihat kepada Vera yang terus menangis.
Tak lama setelah itu, datang Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak yang turut menenangkan Vera.

Namun terlihat Rosti justru ikut pula menangis bersama Vera.
Sebelum itu, Vera memang sempat menyatakan bahwa dirinya senang berkas perkara tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya telah dinyatakan lengkap.
"Dari saya pertama-pertama puji Tuhan sampai saat ini P21 itu berkat Tuhan dan orang-orang terkait yang mau membantu, kami ucapkan terima kasih," kata Vera saat konferensi pers.
Baca juga: SOSOK Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Bikin Novel Baswedan Kecewa karena Bela Istri Sambo
Ia juga mengharapkan agar para tersangka dapat hukuman berat dan seadil-adilnya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dan tersangka sudah diterapkan dapat hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan yang mereka lakukan," pungkasnya.
Ibunda Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J meminta agar Ferdy Sambo Cs dihukum seadil-adilnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra kandungnya.
Hal tersebut diungkapkan Rosti Simanjuntak setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami ingin mengungkap kebenaran dan keadilan seadil-adilnya. Harapan kami kepada media dan jurnalis untuk membantu agar terungkap seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," kata Rosti Simanjuntak di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Rosti Simanjutak juga mengharapkan agar persidangan nantinya bisa berjalan secara transparan dan jujur.
Dengan begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka dapat adil.
"Harapan kami sebagai ibu dan keluarga kita disini semoga penegakan hukum, jaksa maupun hakim dengan sebaik baiknya, sejujur-jujurnya, setransparan-transparannya mungkin agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rosti menambahkan bahwa dirinya juga mengharapkan bahwa para tersangka bisa dihukum secara berat.
Yakni, pasal yang dijerat berupa pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya. Hukum pasal 340 harus dijalankan dengan baik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(Igman Ibrahim/Tribunnews)