Kecelakaan Maut di Sukabumi

Kasus Xpander Tabrak Angkot 3 Tewas, Nenek-nenek Pengemudi Bohong, Polisi Pastikan Rem Tidak Blong

penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh kepada tersangka pasca terjadinya kecelakaan. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah. Kecelakaan lalulintas, mobil Xpander Silver seruduk angkot di Jalan RA Kosasih tepatnya di dekt simpang jalan Perum Pesona Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).  

Ramp check bisa untuk membuktikan, pengakuan EH sesuai dengan keadaan mobil atau tidak.

"Hasil awal pemeriksaan dari yang kita fokuskan adalah sistem pengereman kendaraan minubus Xpander, hasilnya rem berfungsi dengan baik," tegasnya.

Untuk tahap selanjutnya, kata Jajat, tinggal membuktikan satu tahap lagi terkait sensor yang harus dibuktikan oleh pemilik atau ATPM agen tunggal pemilik merek ini yaitu Mitsubishi.

Ahli dari Mitsubishi yang bisa membuktikan sensor itu bermasalah atau tidak .

"Jadi kami akan melakukan ramp check berikutnya, tahap kedua, setelah ada pemeriksaan atau ramp check yang dilakukan dari pihak Mitsubishi berupa fungsional mesin dari kendaraan minibus tersebut," ucapnya.

Setelah kedua bukti ini didapatkan, kata Jajat, tentunya akan menjadi pembanding dan menentukan kasus kecelakaan tersebut.

"Apakah betul dari sistem pengereman atau memang ada hal lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut," katanya.

Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota belum bisa menetapkan pengemudi Xpander, EH, yang merupakan seorang wanita sebagai tersangka kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi.

"Kami masih menunggu dua hal berikutnya, sebagai pembuktian dari ahli untuk memastikan hasil pemeriksaan ngakunya rem blong," ujar Jajat, Jumat (23/9/2022).

Ahli tersebut, nantinya untuk mengecek kendaraan yang digunakan oleh pengemudi EH.

"Pertama adalah hasil ramp check dan nanti hasil dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) agen tunggal pemilik merek Mitsubishi," jelas Jajat.

Jajat menuturkan, jika memang terbukti dan sudah dikuatkan oleh keterangan para saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan, pengemudi akan terjerat sesuai dengan aturan dan perundangan.

"Terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 12 juta," kata Jajat.

Mengaku Rem Blong

Kasus kecelakaan maut di Sukabumi, pengemudi Xpander bernomor polisi F 1349 OJ yang menabrak angkot trayek Sukaraja-Kota Sukabumi nomor polisi F 1959 TZ di Jalan RA Kosasih akan terjerat hukum, Jumat (23/9/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved