Briptu CH Oknum Polisi di Cirebon yang Diduga Merudapaksa Anak Sambungnya Terancam Disanksi PTDH
Berdasarkan kronologis kejadiannya, maka sudah dikategorikan Briptu CH yang diduga merudapaksa anak sambungnya telah melakukan pelanggaran berat.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon Kota menangani pelanggaran kode etik dalam kasus oknum polisi berinisial CH yang diduga merudapaksa anak sambungnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, jika berdasarkan kronologis kejadiannya, maka sudah dikategorikan Briptu CH diduga telah melakukan pelanggaran berat.
"Salah satu ancaman hukumannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kasus Polisi Jahat di Cirebon yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri Diurus Dua Polres, Ini Penjelasannya
Namun, menurut dia, pemberian sanksi PTDH terhadap personel Polri harus memenuhi aturan yang berlaku dan beberapa parameter yang telah ditetapkan.
Di antaranya, divonis hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karenanya, pihaknya akan menunggu hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang bersifat inkrah dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Ia mengatakan, Sie Propam Polres Cirebon Kota hanya menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu CH.
Pasalnya, tindak pidana dugaan kekerasan seksual tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, karena lokasinya di Kabupaten Cirebon.
"Polresta Cirebon menangani penyidikan tindak pidana umum, sedangkan Polres Cirebon Kota menangani pelanggaran kode etiknya," ujar M Fahri Siregar.
Hingga kini, dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani jajaran Sie Propam Polres Cirebon Kota telah mencapai pada tahap pemberkasan perkara.
Fahri memastikan, kasus tersebut bakal ditangani jajarannya secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Polisi Jahat di Cirebon Diduga Rudapaksa Anak Sambungnya, Kombes Arif Janji Tangani Profesional