Guru di Karawang Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan, Sang Jaksa Balik Lapor
Sebelumnya, guru SMA dan Jaksa di Karawang, saling lapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Peristiwa saling lapor atas dugaan penganiayaan antara guru dan jaksa di Karawang, menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.
"Iya, segera akan menelusuri informasi yang sedang berkembang," ujar Sutan Harahap, saat dihubungi Selasa (26/9/2022).
Pihaknya belum dapat memastikan apakah oknum jaksa tersebut bakal kena sanksi atau tidak.
"Kalau memang wilayahnya kita ya (Kejati Jabar), kita akan melaporkan ke pihak pengawasan internal kita. Menelusuri (dulu) lah dia itu tugasnya di mana," katanya.
Sebelumnya, guru SMA dan Jaksa di Karawang, saling lapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, awalnya datang seorang guru bernama Jajang, guru di SMAN 5 Karawang melapor ke Polres Karawang atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Tumpal, seorang jaksa.
Adapun kronologisnya, kata Ibrahim, Jajang mengaku didatangi Tumpal pada Jumat, tanggal 23 September 2022 sekitar jam 11.35 WIB.
"Lalu, pada saat korban keluar dari kelas, korban bertemu dengan terlapor. Terlapor lalu ngobrol dengan korban terkait Ibu Ana (Istri terlapor)," ujar Ibrahim, saat dihubungi Selasa (27/9/2022).
Tiba-tiba, Tumpal mencubit tangan dan mencekik leher serta memukul wajah Jajang.
Lalu, Jajang sempat melawan dengan memukul balik terlapor hingga terjatuh.
"Saksi membangunkan terlapor dan membawa terlapor ke lobi serta memberi minum," katanya.
Atas kejadian tersebut, Jajang diperiksa ke RSUD Karawang untuk melakukan visum dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang.
Pada hari yang sama, Tumpal juga mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan balik dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Jajang guru SMAN 5 Karawang.
Adapun kronologis versi Tumpal, Jajang dan Saepul seorang satpam, diduga memukulnya menggunakan tangan kosong dan mengenai kelopak bawah sebelah kiri, samping dekat telinga dan kepala bagian belakang.
"Kemudian pelapor langsung berobat ke RSUD Karawang untuk visum dan selanjutnya melapor ke Polres Karawang," ucapnya.
Ibrahim memastikan kedua laporan tersebut bakal diproses.
"Ya, semua diproses," katanya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )