Breaking News

Edan, Teknisi ATM di Sukabumi Gasak Duit Rp 1,9 Miliar dari 6 Mesin, Buat Beli 7 Motor & Judi Online

Polisi menangkap tiga orang terkait pencurian uang di enam mesin ATM di Kabupaten Sukabumi.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Dua orang pelaku pencurian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diringkus Satreskrim Polres Sukabumi. Pelaku menggasak uang Rp 1,9 miliar. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - AS, pelaku maling uang ATM yang berlokasi di enam titik minimarket di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat senilai Rp 1.943.700.000 atau Rp 1,9 miliar lebih menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk judi online.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo.

Ia mengatakan, AS merupakan pegawai teknisi mesin ATM.

Pelaku melakukan aksi pencurian karena kecanduan bermain judi online, sehingga nekat mencuri uang ATM untuk main judi online.

Diketahui, terdapat dua tersangka yang diamankan, yakni AS (pegawai teknisi ATM) dan R merupakan wiraswasta yang menerima uang hasil pencurian dari AS.

Terdapat satu DPO berinisial IH yang merupakan rekan kerja AS.

"Sekitar satu tahun mereka beroperasi, selain dibelikan barang-barang, dipakai untuk judi online slot," kata Dian di Polres Sukabumi, Senin (26/9/2022).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku R menerima uang hasil curian dari AS senilai Rp 435 juta.

Uang itu dipakai R untuk membeli 7 unit sepeda motor.

"Barang bukti yang kami amankan ada 7 kendaraan dari hasil kejahatan, yang di mana tersangka AS pelaku utama danĀ  tersangka R yang menerima hasil kejahatan dan membeli tujuh unit kendaraan," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa enam set kunci mesin ATM, rekaman CCTV dan satu unit HP.

"Jadi modusnya adalah kedua tersangka tersebut bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri yang mengelola ATM tersebut dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil, dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan datangi ATM dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit," ujar Dedy.

Dari kasus ini, pelaku AS disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan R disangkakan pasal 480 KUHPidana tengang tindak pidana penadahan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Baca juga: BREAKING NEWS Maling ATM di Sukabumi yang Curi Rp 1,9 M Ditangkap, Ternyata Pegawai Pengelola ATM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved