Dokter Pribadi Sebut Lukas Enembe Stroke, Tak Bisa Bicara Sejak 2015, Minta Diizinkan Berobat ke LN
Anton menerangkan Lukas ternyata mengalami penyakit stroke sejak 2015 lampau bahkan, Lukas tak bisa berbicara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, dr Anton Mote mengungkapkan kondisi pasiennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Anton menerangkan Lukas ternyata mengalami penyakit stroke sejak 2015.
"Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015," kata Anton kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Anton melanjutkan kondisi Lukas Enembe semakin hari semakin memburuk bahkan, Lukas tak bisa berbicara.
"Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," ungkapnya.
Dalam perawatannya, lanjut Anton, Lukas sering berobat ke luar negeri yakni ke Singapura.
"Beliau ke Singapura bukan baru sudah selalu beliau terus ke sana, jadi bukan baru. Jadi kalau beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan, nggak. Berobat murni," ucapnya.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya tengah mengidap sakit dan harus berobat ke luar negeri.
Untuk itu, dia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan izin kepada Lukas Enembe ke luar negeri untuk berobat.
"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," kata Stefanus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," sambungnya.
Di sisi lain, Stefanus juga memastikan kliennya tidak akan datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti jadwal yang sudah ditetapkan pekan depan.
"Melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan bahwa bapak nggak memungkinkan untuk hadir hari Senin, jadi kami minta agar Pak Gubernur tetap kooperatif," ucapnya.
"Makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," tambahnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Baca juga: Lukas Enembe Main Kasino untuk Lepaskan Penat, Total Hartanya Rp33,7 Miliar, Punya 4 Mobil Mewah
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Dipanggil 26 September 2022
KPK sendiri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Baca juga: UPDATE Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Disebut Punya Tambang Emas, Mahfud MD Singgung Dana Otsus
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan bahwasanya pemanggilan Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)