Viral di Media Sosial
Polresta Cirebon Tangkap Pelajar yang Lakukan Bully Penyandang Disabilitas, Kang Emil Pun Merespons
Satreskrim Polresta Cirebon menangkap 3 pelajar yang merundung penyandang disabilitas dan aksinya direkam. Ridwan Kamil turut merespons kejadian ini
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap tiga pelajar yang merundung penyandang disabilitas.
Bahkan, aksi perundungan atau bullying yang terjadi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, tersebut, viral di media sosial (medsos).
Dalam video berdurasi 19 detik itu tampak korban menangis akibat punggungnya didorong menggunakan kaki oleh remaja berpakaian putih abu-abu.
Saat tangisan korban semakin kencang, remaja yang mengenakan topi hitam tersebut terlihat menginjak punggungnya sambil bergelantungan ke bagian atap gubuk.
Remaja itu tampak tertawa saat merundung korban.
Selain itu, terdengar pula tawa remaja laki-laki sepanjang video tersebut berjalan.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, perundungan itu terjadi di sebuah gubuk di areal persawahan pada Senin (19/9/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pelaku Perundungan di Tasik Disanksi Meski di Bawah Umur: Saya Ini Survivor Bully
Menurut dia, tiga pelajar SMP dan SMK yang melakukan perundungan terhadap korban tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan ketiganya pada Rabu (21/9/2022)," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/9/2022).
Diketahui, tiga pelajar yang diamankan berinisial AS (15) dan AN (15) yang merupakan siswa kelas X SMK, serta AH (14) siswa kelas IX SMP.
Ia mengatakan, ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, dan salah satunya merupakan tetangga korban.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah, sepatu, dan ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam perundungan terhadap korban.
"Dari tiga pelajar yang diamankan, dua di antaranya merundung korban, sedangkan pelajar lainnya merekam perbuatan tersebut menggunakan ponselnya," ujar Anton.
Ketiganya dijerat Pasal 80 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.