Bupati Anne Gugat Cerai
Bupati Anne Datang Langsung di Pengadilan Agama Purwakarta untuk Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi menggunggat cerai suaminya, Dedi Mulyadi, yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi menggunggat cerai suaminya, Dedi Mulyadi, yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar pada Senin (19/9/2022).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Asep Kustiwa.
Asep mengatakan, gugatan cerai yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," ujar Asep saat ditemui Tribunjabar.id di PA Purwakarta, Rabu (21/9/2022) siang.
Baca juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bagaimana Karier Politik Bupati Anne? Ada 2 Kemungkinan, Kata Pengamat
Asep mengatakan, perempuan yang biasa dipanggil Ambu Anne itu melakukan pendaftaran gugat cerai secara langsung dengan datang di Pengadilan Agama Purwakarta.
"Iya, Ibu Bupati datang langsung ke sini pada Senin (19/9/2022) kemarin."
"Ia melakukan pendaftaran gugatan cerai melalui e-court dan dibantu oleh petugas di sini," ucapnya.
Tentang alasan mengapa Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, Asep belum bisa memberikan informasi tersebut.
"Alasan gugatan cerai yang dilakukan oleh Ibu Bupati belum bisa kami sampaikan."
"Itu akan diberikan oleh majelis hakim saat sidang nanti," ujar Asep. (*)