Kejari Sumedang Pastikan Kadis PUTR Deni Rifdriana Sehat Saat Dijebloskan ke Lapas

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana, dalam kondisi sehat saat dijeblokskan ke penjara.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana (tengah), saat dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (19/9/2022) malam.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana, dalam kondisi sehat saat dijeblokskan ke penjara.

Sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak langsung dimasukkan ke dalam sel dengan alasan sakit.

Dia dimasukkan ke Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (19/9/2022) sore.

Sebelumnya, Dedi menjadi tersangka pada 13 September dalam kasus proyek jalan Keboncau-Kudawangi, Kecamatan Ujungjaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Neger (Kejari) Sumedang, Inal Sainal Saipul, mengatakan, Deni dieksekusi sekitar pukul 19.00 WIB setelah dilakukan pemanggilan berulang kali. 

"Kita panggil yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit, hari ini dia provokatif, kami jebloskan ke lapas," kata Sainal di Lapas Sumedang.

Baca juga: Kadis PUTR Sumedang Akhirnya Masuk Penjara, Sempat Sakit Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia mengatakan Deni dalam kondisi sehat sebagaimana Kejari Sumedang telah mengonfirmasi kondisi kesehatannya kepada dokter yang menanganinya.  

"Kondisinya sehat. Sebelum penahanan ini, kami koorodinasi dengan dokter, dan dokter mengatakan dia baik-baik saja," kata Sainal. 

Kejari Sumedang telah menatapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, DR (berompi oranye), akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (19/9/2022). 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana (berompi oranye), akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (19/9/2022).  (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Dua orang tersangka yang lebih awal ditetapkan, kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. 

Dalam kasus ini, para tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp 3 miliar ini diancam hukuman minimal lima tahun penjara. 

Baca juga: Ramai Dugaan Sunat BLT di Kelurahan Talun Sumedang, Camat Sudah Ingatkan, Lurah Siap Dikonfrontasi

"Perkara Keboncau ini, ada enam orang tersangka. Kami fokus di situ dulu, karena yang dua yang sudah disidangkan di Tipikor," katanya. 

Deni dibawa menggunakan mobil Avanza hitam yang merupakan kendaraan berpelat merah. 

Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, Deni turun dari mobil dengan wajah tertunduk.

Dia mengenakan batik warna cokelat dengan rompi tahanan berwarna oranye.

Kepalanya bertopi hitam, dan dia dibawa petugas segera memasuki lapas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved