Pemilu 2024
Bawaslu Ciamis Rekrut 81 Anggota Panwascam Pemilu 2024, Tiap Kecamatan Butuh 3 Orang, Ini Syaratnya
Menghadapi ajang pesta demokrasi Pemilu 2024, Bawaslu Ciamis akan merekrut 81 orang anggota Panwascam dan dibutuhkan 3 orang setiap kecamatan
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Menghadapi ajang pesta demokrasi Pemilu 2024, Bawaslu Ciamis akan merekrut 81 orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis, tiap kecamatan dibutuhkan 3 anggota Panwascam
Pendaftaran mulai Rabu (21/9) sampai batas akhir pendaftaran, Selasa (27/9/2022).
“Pendaftaran bisa dilakukan secara online, langsung datang ke Bawaslu atau pengiriman persyaratan melalui kantor pos,” ujar Komisioner Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin kepada Tribun Minggu (18/9/2022).
Ada 16 persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar, d iantaranya usia minimal 25 tahun, minimal tamatan SMA/sederajat, tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih.
Berdomisili di kecamatan setempat (dengan bukti KTP).
Bukan anggota parpol, bukan tim sukses dan bila berstatus sebagai ASN harus mendapat izin dari atasan.
“Bila punya pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu tentu akan menjadi pertimbangan. Soal batasan umur juga tegas, misalnya kurang sebulan dari 25 tahun tidak bisa daftar ,” katanya.
Bagi peminat menurut Jajang, harus mengajukan surat lamaran yang disertai berbagai lampiran seperti foto kopi KTP-e, foto kopi ijazah terakhir, pas poto, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani, surat pernyataan dan surat izin dari atasan langsung bagi yang berstatus ASN.
Pendaftar selanjutnya harus menjalani seleksi administrasi (persyaratan) dan seleksi tertulis.
“Setiap kecamatan dibutuhkan 3 orang komisioner Panwascam. Dan di Ciamis ada 27 kecamatan,” ujar Jajang. (*)