Lapas Sumedang Kelebihan Kapasitas Hingga 146 Persen, DPRD Usulkan Pemindahan Mulai Tahun ini
Lapas Kelas II B Sumedang kelebihan penghuni. Karena itu, Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra, mengatakan, Lapas harus segera pindah dengan membuat
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang kelebihan penghuni (over capacity).
Hal ini menjadi kendala serius dalam pembinaan keterampilan maupun kepribadian bagi para nara pidana (napi).
Kondisi Lapas yang penuh ini ditinjau oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang, Irwansyah Putra, Kamis (15/9/2022).
Dia mengatakan, Lapas harus segera pindah dengan membuat bangunan yang lebih luas.
"Ini kunjungan kerja saya sebagai Ketua DPRD, meninjau langsung Lapas Sumedang yang ternyata sudah melebihi kapasitas napi," kata Irwansyah.
Dia mengatakan, DPRD dan semua anggotanya akan mendorong pemindahan lapas itu.
Mula-mula dengan menyampaikan kondisi tersebut kepada Bupati Sumedang.
"Saya kira pembangunan Lapas menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam soal pembangunannya. Kita di Sumedang hanya menyediakan lahannya," kata Irwansyah.
Dia mengatakan usulan pemindahan lapas tersebut akan disampaikan ke pihak eksekutif mulai tahun ini.
"Dipersiapkan dari tahun sekarang ini. Mengusulkan dari Pemerintah Daerah ke pusat," katanya.
Kepala Lapas Kelas II B Sumedang, Imam Saptono mengatakan, kapasitas lapas hanyalah untuk 100 orang napi.
Namun, per hari ini, Kamis (15/9/2022) napi penghuni Lapas jumlahnya 246 orang.
"Sehingga ada kelebihan kapasitas 146 persen dan itu sangat berisiko," kata Imam di tempat yang sama.
Dia mengatakan bahwa selain Lapas tidak maksimal dalam memberikan pembinaan keterampilan hidup (softskill) kepada para napi dan pembinaan kepribadian, juga kondisi penuh rentan menjadi sarang penyakit.
"Penularan penyakit akan lebih cepat di antara para napi," kata Imam. (*)