Dukun Santet di Ciamis Itu Nyata, Ada Bukti Jarum, Boneka, Tanah Makam, Ditemukan Dekat Sumur

Dukun santet di Kabupaten Ciamis itu nyata. Alat-alat praktik santet ditemukan di sebuah tas di Ciamis. Bukti kejahatan ini dimusnahkan Kejari Ciamis.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Andri M Dhani
Pemusnahan barangbukti tindak pidana berupa 19.38 gram sabu-sabu, 8.213 pil hexmizer, 9 botol ciu serta berbagai jenis peralatan santet, sihir maupun smarmesem. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Praktik dukun santet di Kabupaten Ciamis itu nyata.

Alat-alat praktik dukun santet atau teluh ditemykan di sebuah tas di Ciamis.

Di dalamnya terdapat buhul tanah makam dan patung bonek.

Alat-aat santet dan mistis lainnya berupa tanah makam, bunga kembang tujuh rupa, jahe kencur, hingga bawang putih.

Barang-barang ini ditemukan di dekat sumur seorang warga di daerah Cintaratu Lakbok.

Alat-alat praktik perdukunan yang ditengarai digunakan untuk menyakiti orang lain itu, menjadi bagian barang bukti kejahatan yang dimusnakan di halaman Kejari Ciamis.

Baca juga: Gara-gara Kumpul Rambut Rontok, Rusmini Dituduh Santet Majikan di Arab, Sempat Dituntut Hukuman Mati

Kejari Ciamis memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan. Diantaranya berupa  19.38 gram beberapa jenis narkoba, 8.213 butir obat terlarang, 9 botol ciu dan 26 HP.

“Ini macam-macam alatnya. Ini buhul tanah makam berupa tanah makam, bunga kembang 7 rupa. Jahe, kencur, pala hingga bawang putih yang sudah mengering,” ujar H Adang, salah seorang petugas Kejari Ciamis.

Juga ada berupa berbagai peralatan mistik buhul patung boneka, berupa tanah makam, jarum, benang, kancing kawat, dan tali hitam.

“Ini ada lagi, semar mesem, bulu ayam, banyak lagi yang lain macam-macam mungkin untuk praktek mistik,” katanya.

Bebagai macam peralatan “mistik” tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Kasi Barang Bukti Kejari Ciamis, Adi Pramono SH, berbagai barang bukti berbau mistis tersebut adalah barang bukti perkara tahun 2019.

“Ya perkaranya tahun  2019, di wilayah hukum Ciamis,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Ciamis Adi Pramono SH kepada Tribun.

Sementara alat-alat yang diduga alat untuk teluh atau santet “buhul patung boneka” berupa tanah makam, jarum, benang, kancing kawat, tali hitam ditemukan tanggal 29 Mei 2019 dalam tas seseorang.

Tas besar berisi baju dan berbagai peralatan yang diduga untuk perbuatan mistis tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved