Andai Harga BBM Tidak Turun hingga November 2022, Buruh di Cirebon Ancam Lakukan Ini

Aksi menolak kenaikan harga BBM tersebut diikuti massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Massa FSPMI Cirebon Raya saat berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (15/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Para buruh di Cirebon mengancam akan mogok kerja andai harga BBM tidak turun hingga November 2022.

Ancaman itu disampaikan ratusan buruh saat berunjuk rasa di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (15/9/2022).

Aksi menolak kenaikan harga BBM tersebut diikuti massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya.

Mereka berorasi secara bergiliran di depan Balai Kota Cirebon.

Baca juga: Kantor Bupati Cantik Purwakarta Diserbu Ribuan Pendemo, Begini Tanggapan Presidium Aliansi Buruh

Puluhan petugas Polres Cirebon Kota juga tampak bersiaga mengamankan demo tersebut.

Massa juga terlihat mendorong sepeda motor di sepanjang jalan menuju Balai Kota Cirebon sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan harga BBM.

Sekjen FSPMI Cirebon Raya, M Machbub, mengatakan, aksi penolakan terhadap kenaikan harga BBM bakal terus digelorakan hingga pemerintah menurunkannya.

"Kami memberikan batas waktu sampai November 2022. Jika tidak turun, kami akan mogok kerja," kata M Machbub saat ditemui seusai aksi.

Ia mengatakan, aksi mogok kerja juga bakal dilakukan secara serentak oleh para buruh se-Indonesia jika pemerintah tak kunjung menurunkan harga BBM.

Hal itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh presiden FSPMI sehingga semua buruh se-Indonesia dipastikan bakal mengikuti aksi mogok kerja tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menuntut DPR RI segera membentuk pansus kenaikan harga BBM sebagai upaya untuk menurunkan harganya sesegera mungkin.

"Kenaikan harga BBM berdampak pada naiknya harga kebutuhan pokok, sedangkan gaji kami sebagai buruh tak kunjung naik," ujar M Machbub.

Tak hanya menolak kenaikan harga BBM, para buruh juga konsisten menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Sebab, menurut dia, Omnibuslaw, yang disahkan oleh DPR beberapa tahun lalu, dinilai sangat merugikan kaum buruh.

Ia menyampaikan, aksi kali ini juga menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar 13 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Jika pemerintah tidak menaikkan UMK 2023 minimal 13 persen, maka daya beli buruh sangat lemah, dan kondisi ini tidak adil," kata M Machbub. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved