Fakta Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Pernah Ditegur Mendagri

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua Lukas Enembe usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). 

Sebelumnya, Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).

"Gubernur Lukas Enembe tidak hadir karena alasan sakit," ungkap Roy kepada wartawan, Senin, seperti diberitakan Tribun-Papua.com.

3. Gubernur Papua Izin Berobat

Roy menambahkan, Lukas Enembe telah mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berobat.

"Izin sejak akhir Agustus 2022, dan sudah mendapatkan izin dari Mendagri Tito Karnavian," katanya.

"Bapak gubernur telah mendapatkan izin berobat selama 14 hari."

"Surat sudah diajukan dan baru keluar tepat 9 September 2022," terang Roy.

4. Mako Brimob Digeruduk Massa

Diberitakan Tribun-Papua.com, sekelompok massa yang menyatakan diri sebagai simpatisan Lukas Enembe menggelar aksi di depan Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura, Senin siang.

Mereka meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Orator aksi, Benyamin Gurik, menilai proses pemeriksaan KPK tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.

“Kami minta proses ini dihentikan. Gubernur Lukas Enembe sepeser pun tidak pernah memakan uang rakyat Papua,” kata Benyamin dalam orasinya.

“Kami minta negara periksa itu KPK, jangan sampai karena ini justru menimbulkan konflik yang bakal jadi masalah baru di Papua,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara/Raymond Latumahina)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved