DPRD Purwakarta Memanas, Anggota Beri Mosi Tak Percaya untuk Ketua, ''Seperti Ada yang Menggerakkan"
Rapat paripurna yang sedianya digelar tadi malam ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diwarnai dengan aksi mosi tidak percaya oleh lima fraksi terhadap ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi yang telah melanggar tata tertib persidangan DPRD.
Rapat paripurna sedianya membahas Penetapan Keputusan Dua Raperda, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Permukiman yang berlangsung di Gedung DPRD Purwakarta pada Senin (12/9/2022) malam.
Namun Sanusi yang seharusnya menjadi pimpinan rapat tidak hadir.
Rapat Paripurna akhirnya dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami yang berasal dari fraksi Gerindra.
Rapat yang yang berlangsung sejak pukul 20.50 WIB itu tidak bisa dilaksanakan karena kehadiran anggota DPRD Purwakarta tidak memenuhi kuorum.
Dalam persidangan yang tidak bisa dilaksanakan tersebut, kelima fraksi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi. Kelima fraksi tersebut adalah Gerindra, PKS, PKB, Nasdem (fraksi gabungan DPN) dan PAN (fraksi gabungan Berani).
Mewakili fraksi PKS DPRD Purwakarta, Arief Kurniawan mengatakan, Fraksi PKS menyampaikan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi karena tidak tertib dan tidak mengikuti kesepatan.
"Kami menyampaikan mosi tidak percaya karena beliau (Ahmad Sanusi) tidak tertib serta tidak mengikuti kesepakatan musyawarah," ujar Arief.
Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi Gerindra DPRD Purwakarta Zusyef Gusnawan.
"Fraksi Gerindra menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Purwakarta karena sikap Ahmad Sanusi selaku pimpinan tidak mengakomodasi aspirasi anggota," ujar Zusyef kepada seluruh peserta rapat yang hadir.
Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Fuji Utami mengatakan, berdasarkan tatib DPRD Purwakarta pasal 119 ayat 1 huruf b, rapat paripurna dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD.
“Rapat paripurna malam ini dihadiri 23 dari 45 anggota DPRD Purwakarta, maka berdasarkan tatib, rapat tidak memenuhi kuorum,” ujar Puji.
Tanggapan Bupati
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (12/9/2022) malam ditunda hingga waktu yang belum ditentukan setelah molor selama dua jam karena jumlah peserta anggota rapat tidak memenuhi kuorum.