18.256 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Majalengka, Dipasok dari Luar Daerah
Penyitaan ribuan batang rokok ilegal tersebut dilakukan di sejumlah toko yang ada di Kecamatan Ligung dan Dawuan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
18.256 rokok ilegal disita Satpol PP Majalengka, Selasa (13/9/2022).
Bahkan, dari rokok yang didapat, disita juga dari salah satu distributor yang ada di kota angin tersebut.
"Kita hanya menyisir tokok dan tadi kita mendapatkan dari 1 distributor dengan melakukan penyitaan," jelas dia.
Rachmat menambahkan, bahwa hasil identifikasi awal, rokok ilegal tersebut dipasok dari luar daerah.
Sehingga, ia menekankan akan lebih mewaspadai pergerakan perdagangan rokok ilegal tersebut.
"Untuk tingkat kerugian negara sendiri estimasi Rp 10 juta lebih," katanya.