Anggota Komisi VIII DPR-RI Dukung Profesi Pendamping Sosial Diangkat Menjadi PPPK Oleh Kemensos
Kementerian Sosial akan mengusulkan Pendamping Sosial beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kepada Kementerian PAN-RB
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Merespons kebijakan Kementerian PAN-RB yang akan menghapus tenaga kerja di instansi pemerintah yang tidak berstatus ASN, Kementerian Sosial RI akan mengusulkan Pendamping Sosial beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kementerian PAN-RB.
Upaya Kementerian Sosial tersebut didukung penuh oleh anggota Komisi VIII DPR-RI KH Maman Imanulhaq.
Menurut Maman Imanul Haq, Para pendamping Sosial selama ini telah bekerja dengan ikhlas menjadi garda terdepan program bantalan sosial Pemerintah.
"Kita perjuangkan akan perjuangkan para penyuluh atau pendamping sosial untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mereka sudah layak mendapatkan honorarium yang jelas dan tepat," Kata Maman Imanulhaq, disela-sela peresmian Kantor DPC PKB Subang, Sabtu(10/9/2022).
Dikatakan Maman, sekalipun anggaran Kemensos terbatas, dan agak sulit untuk menaikan honor relawan sosial.
"Jadi kita berharap yang penyuluh atau pendamping sosial yang sudah lama mengabdi, bisa diangkat jadi PPPK untuk membantu pemerintah dalam penyaluran program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Fraksi PKS, Aep Nurdin Dorong Kejelasan Status PPPK di Jabar
Lanjut Maman, Kita dari Komisi VIII DPR RI sangat mendukung usulan Kemensos untuk menjadikan para penyuluh atau pendamping sosial menjadi PPPK, sekalipun anggaran terbatas.
“ Usulan Pendamping Sosial menjadi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah Ikhtiar baik Kemensos untuk meningkatkan kualitas para pendamping sosial yang selama ini belum memiliki kejelasan status untuk menjadi pegawai pemerintah patut didukung secara konkrit,” kata Maman Imanul Haq
Legislator Fraksi PKB tersebut juga menilai para pendamping sosial yang telah bekerja secara profesional dan berdedikasi tinggi layak mendapatkan penghargaan, ini mengingat peran vital mereka sebagai ujung tombak kebijakan Kemensos di tengah masyarakat.
" Saya bekerja di Komisi VIII DPR selaku mitra Kemensos, akan berkomitmen untuk membantu memastikan segala hal yang dibutuhkan oleh Kemensos untuk menyukseskan alih status pendamping sosial menjadi PPPK dapat terlaksana secara memadai," katanya.
Terakhir, Legislator Dapil Jawa Barat IX(Subang, Majalengka,Sumedang) ini mengimbau para pendamping sosial untuk segera memperbarui data pribadi mereka yang tercatat di pusat data Kemensos untuk kepentingan pendataan.
"Selain itu, saya mendorong para pendamping sosial untuk menyiapkan diri dengan belajar dan berdoa sebaik-baiknya mengingat akan ada tes yang harus mereka lalui sebelum alih status menjadi PPPK," ucapnya.
Baca juga: Rela Berkorban Selama Pandemi, Ribuan Nakes Honorer Demo di Gedung Sate Tuntut Jadi PPPK / ASN
Maman Imanul Haq, berharap semoga kedepan semua tenaga pendamping sosial di seluruh Indonesia bisa menjadi PPPK.
"Kita akan perjuangkan anggarannya untuk mengangkat para pendamping sosial menjadi tenaga PPPK, agar mereka punya penghasilan yang layak sehingga hidupnya bisa sejahtera," ujarnya. (*)