Polisi Penembak Polisi Gara-gara Uang Arisan Akhirnya Dipecat, Aipda Rudi Suryanto Pilih Tak Banding
Aipda Rudi Suryanto dipecat dari polisi setelah menjalani sidang yang rampung pada Jumat (9/9/2022) dini hari.
TRIBUNJABAR.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus polisi tembak polisi di Lampung akhirnya berujung pada pemecatan.
Kasus polisi lampung tewas ditembak ini membuat pelakunya, Aipda Rudi Suryanto dipecat atau mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Korban penembakan itu adalah rekannya, Aipda Ahmad Karnain.
Aipda Rudi Suryanto dipecat dari polisi setelah menjalani sidang yang rampung pada Jumat (9/9/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung telah memberhentikan Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri seusai menjalani sidang etik.
Putusan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto didasari hasil sidang kode etik terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnaen di Lampung Tengah.
"Jadi hasil sidang kode etik Polda Lampung memberikan sanksi PTDH, dalam waktu 4 hari sudah kita tuntaskan kasus tersebut," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (9/9/2022).

Aipda Rudi Suryanto telah menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.
Dalam siang kode etik pada Kamis (8/9/2022) lalu dihadirkan 17 orang saksi.
Sidang kode etik Polri memakan waktu sekitar 14 jam dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dini hari.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo versi Lampung, Apida Rudi Suryanto Terancam 15 Tahun Penjara setelah Tembak Rekan
Baca juga: Ferdy Sambo versi Lampung, Kanit Provos Tembak Rekannya Gara-gara Istri Disebut Belum Bayar Arisan
Sesuai dengan dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, sudah ada 28 saksi yang diperiksa secara maraton.
Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain.
Pelanggar telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Lalu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ditanya apakah Aipda Rudi Suryanto akan mengajukan banding, dia mengatakan pelaku menerima keputusan tersebut.