Polisi Penembak Polisi Gara-gara Uang Arisan Akhirnya Dipecat, Aipda Rudi Suryanto Pilih Tak Banding

Aipda Rudi Suryanto dipecat dari polisi setelah menjalani sidang yang rampung pada Jumat (9/9/2022) dini hari.

Editor: Ravianto
Kompas.com
Aipda Rudi Suryanto tembak Aipda Karnain, marah aib istri diumbar ke publik, ditangkap. Aipda Rudi bertugas di Polsek Lampung Tengah. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus polisi tembak polisi di Lampung akhirnya berujung pada pemecatan.

Kasus polisi lampung tewas ditembak ini membuat pelakunya, Aipda Rudi Suryanto dipecat atau mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Korban penembakan itu adalah rekannya, Aipda Ahmad Karnain.

Aipda Rudi Suryanto dipecat dari polisi setelah menjalani sidang yang rampung pada Jumat (9/9/2022) dini hari.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung telah memberhentikan Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri seusai menjalani sidang etik.

Putusan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto didasari hasil sidang kode etik terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnaen di Lampung Tengah.

"Jadi hasil sidang kode etik Polda Lampung memberikan sanksi PTDH, dalam waktu 4 hari sudah kita tuntaskan kasus tersebut," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (9/9/2022).

Aipda Rudi, penjabat Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, saat menjalani adegan pengujian senjata api sebelum tiba di rumah korban, Aipda Ahmad Karnain, Selasa (6/9/2022).
Aipda Rudi, penjabat Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, saat menjalani adegan pengujian senjata api sebelum tiba di rumah korban, Aipda Ahmad Karnain, Selasa (6/9/2022). (KOMPAS.COM/DOK. Humas Polda Lampung)

Aipda Rudi Suryanto telah menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.

Dalam siang kode etik pada Kamis (8/9/2022) lalu dihadirkan 17 orang saksi.

Sidang kode etik Polri memakan waktu sekitar 14 jam dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dini hari.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo versi Lampung, Apida Rudi Suryanto Terancam 15 Tahun Penjara setelah Tembak Rekan

Baca juga: Ferdy Sambo versi Lampung, Kanit Provos Tembak Rekannya Gara-gara Istri Disebut Belum Bayar Arisan

Sesuai dengan dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, sudah ada 28 saksi yang diperiksa secara maraton.

Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain.

Pelanggar telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Lalu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saat ditanya apakah Aipda Rudi Suryanto akan mengajukan banding, dia mengatakan pelaku menerima keputusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved