Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Mendapatkan

Bagaimana cara mengecek penerima BSU dan syarat mendapatkan BSU dari Kemnaker? Simak di sini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
Ilustrasi cara mengecek penerima BSU dan syarat mendapatkan BSU dari Kemnaker. 

TRIBUNJABAR.ID - Bagaimana cara mengecek penerima BSU dan syarat mendapatkan BSU? Simak di sini.

Mengutip Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Ida Fauziyah memberikan BSU kepada pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta karena upah minimum provinsi (UMP) yang berbeda di setiap daerah.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Adapun jadwal pencairan BSU akan berlangsung pada pekan ini, tepatnya Jumat, 9 September 2022 sebesar Rp 600.000.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah juga mengatakan bagi penerima BSU tahun sebelumnya kemungkinan akan menerima BSU di tahun ini selama gajinya belum naik.

"Jadi patokannya bukan terima atau tidak, tapi sudah sesuai kah dengan kriteria atau tidak," jelas dia.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM September 2022, Lengkap dengan Jumlah Bantuan yang Diterima

Ida Fauziyah menambahkan, untuk mempercepat proses penyaluran BSU 2022 pihaknya akan menggandeng Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia selaku penyalur.

"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," ujar Ida.

Sementara itu, penerima BSU dikecualikan untuk ASN, TNI, dan Polri.

Cara Mengecek Penerima BSU

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu "Cek Status Calon Penerima BSU".

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.

3. Setelah itu, klik tombol "Lanjutkan".

4. Keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU akan muncul.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved