Cara Cek Penerima BLT BBM September 2022, Lengkap dengan Jumlah Bantuan yang Diterima
Kementerian Sosial RI mengabarkan terkait program BLT BBM, bagaimana cara mendapatkannya?
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kementerian Sosial RI mengabarkan terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, bagaimana cara mendapatkannya?
Kementerian Sosial RI akan menyalurkan program BLT BBM selama 4 bulan, yaitu mulai bulan September hingga Desember 2022.
Masyarakat akan menerima BLT BBM setiap 2 bulan sekali, sebesar Rp150.000.
Sehingga, total dana bantuan yang akan diterima masyarakat dalam program BLT BBM adalah Rp600.000.
Sementara itu, untuk data para penerima BLT BBM ini tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lantas, bagaimana cara cek penerima BLT BBM tersebut?
Baca juga: BBM Akan Naik, Daftar di Aplikasi MyPertamina Untuk Dapatkan Pertalite Murah, Ini Caranya
Cara Cek Penerima BLT BBM:
- Kunjungi dan bukan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat, harus sesuai dengan KTP
- Ketik 8 huruf kode yang tertera pada kotak kode
- Jika kode tidak jelas, anda dapat me-refresh terlebih dulu
- Terakhir klik cari data
Perlu diketahui, jika Anda tercatat dalam data penerima BLT BBM, nama dan data Anda akan otomatis terdata.
BLT BBM adalah sebagai bantalan sosial tambahan setelah adanya kenaikan BBM subsidi di Indonesia.
Menkeu Sri Mulyani memaparkan, pemerintaha akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan.
Mengutip setkab.go.id, pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dialokasikan sebesar Rp12,4 triliun dan akan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kementrian Sosial melalui PT. Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu Sri Mulyani dikutip dari setkab.go.id, Selasa (6/9/2022).
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggara Rp9,6 triliun.
Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang menerima sebesar Rp600 ribu.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.