INI Enam Koruptor yang Keluar Lapas Sukamiskin Bersamaan, Tiga Merupakan Mantan Bupati di Jabar

Enam koruptor menghirup udara kebebasan secara bersama-sama, Selasa (5/9/2022). Mereka keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Editor: Giri
Tribun Jabar
Ojang Sohandi, mantan Bupati Subang melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. Ojang dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). 

Zumi Zola ditahan sejak April 2018.

Mantan aktor film ini juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

4. Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang ini divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.

Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.

Baca juga: VIDEO Bupati Subang Ojang Sohandi Bebas dari Sukamiskin Bersama Eks Bupati Cianjur & Indramayu

5. Irvan Rivano Muchtar

Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur di di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana alokasi khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN.

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.

6. Supendi

Mantan Bupati Indramayu Supendi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus suap.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020).

Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama dua tahun. (nazmi abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved