Harga BBM Naik
Harga BBM Naik, Hanya Deretan Motor Ini yang Diusulkan Boleh Beli Pertalite, Punyamu Termasuk?
Apa saja daftar motor yang boleh membeli Pertalite? Simak di sini daftar kendaraan yang boleh membeli BBM bersubsidi.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Apa saja daftar motor yang boleh membeli Pertalite? Simak di sini daftar kendaraan yang boleh membeli BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi.
Pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi per 3 September 2022.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada jumpa pers yang digelar pada Sabtu (3/9/2022).
Dimana harga Pertalite yang semula Rp 7.650, naik menjadi Rp 10.000 per liter.
Kemudian ada pula jenis BBM Solar yang semula seharga Rp 5.150, naik menjadi Rp 6.800 per liter.
Tidak hanya BBM bersubsidi, harga Pertamax juga ikut naik yang semula Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Beriringan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut, pemerintah berencana untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Baca juga: Gubernur Jabar Minta SPBU Diawasi, Agar BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
Kemungkinan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan diterapkan berdasarkan kapasitas mesin.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi Tribunnews.com.
Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite.
"Usulannya masih sama (mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite)," kata Saleh, saat dikonfirmasi Tribunnews.com. pada Rabu (3/8/2022).
Meski demikian, aturan pembatasan tersebut masih harus menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Lantas apa saja kendaraan roda dua yang memenuhi syarat membeli Pertalite jika aturan tersebut sudah direvisi?
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa di Cirebon Sempat Saling Dorong dengan Polisi
Berikut daftar motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc dikutip dari Tribunnews.com:
- Honda PCX 150
- Honda Beat
- Honda Vario
- Honda Scoopy
- Honda Supra X
- Honda Revo X
- Honda Supra Cub
- Yamaha Mio
- Yamaha Fino
- Yamaha Soul
- Yamaha Majesty
- Yamaha NMax
Selain motor, pembatasan pembelian BBM bersubsidi juga berlaku bagi mobil.
Berikut daftar mobil yang memiliki kapasitas di bawah 1.500 cc:
- Daihatsu Ayla
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Sigra
- Honda BR-V
- Honda Brio RS
- Honda Brio Satya
- Honda HR-V 1.5L
- Honda HR-V 1.8L
- Honda Jazz
- Honda Mobilio
- Kia Seltos
- Kia Picanto
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Mitsubishi Eclipse Cross
- Suzuki Ignis
- Suzuki Baleno
- Suzuki SX4 S-Cross
- Suzuki Karimun Wagon R
- Toyota Agya
- Toyota Avanza
- Toyota Calya
- Toyota Rush
- Toyota Sienta
- Toyota Vios
- Toyota Yaris
Kendaraan yang boleh membeli Solar bersubsidi
Konsumen yang bisa menggunakan Solar bersubsidi terlampir aturannya pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Berikut daftarnya:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Usaha Mikro
Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.