Dalam Sidang Dugaan Suap, Ade Yasin Bantah Pernah Tunjuk Orang untuk Bertemu BPK Jabar
Soal pertemuan dengan BPK Jabar, Ade Yasin pun mengaku tidak pernah memerintah secara langsung kepada terdakwa Ihsan Ayatullah
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menyebut sejumlah kejanggalan perkara dugaan suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar.
Pada Senin (5/9/2022), Ade Yasin hadir langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Kepada majelis hakim, Ade Yasin mengaku merasa ditarik ke dalam perkara yang tidak diketahuinya.
Ia mengaku tidak pernah menunjuk Person in Charge (PIC) atau orang yang bertanggung jawab terkait atas pertemuan dengan BPK Jabar.
"Saya hanya normatif ke kepala Dinas, untuk tindak lanjut. Fasilitasi BPKAD dan Inspektorat. Saya hanya tataran itu, bukan tugas saya menunjuk. Sudah tunjuk BPKAD sebagai leading sector untuk menyajikan data dan pemeriksaan," ujar Ade Yasin.
Ia juga mengaku tidak tahu, soal adanya pengumpulan uang untuk BPK Jabar atau sekadar laporan dari bawahannya di Pemkab Bogor. Bahkan, Ade Yasin mengatakan baru tahu ada pengumpulan uang untuk BPK Jabar saat persidangan.
Baca juga: Jadi Saksi Ahli Kasus Ade Yasin, Inspektur Kemendagri Bahas Pelimpahan Kewenangan Bupati pada OPD
"Tidak ada laporan. Saya bingung dan tidak paham atas dakwaan saya soal penyuapan. Semua pemberian dan pengumpulan uang itu saja saya tidak tahu," kata bupati Bogor nonaktif itu.
Soal pertemuan dengan BPK Jabar, Ade Yasin pun mengaku tidak pernah memerintah secara langsung kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
"Perintah saya kepada kadis, untuk mengawal. Dengan Ihsan itu sama seperti saya ke staf lainnya, tidak ada keistimewaan. Ia dekat dengan kakak saya (Rahmat Yasin, mantan bupati Bogor), tetapi kan bukan berarti saya juga dekat dengan teman kakak saya," ucapnya.
Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp 1,9 miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK Jabar berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Baca juga: Hadir di Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, BPK Jabar Bantah Terima Duit Pengkondisian WTP
Uang yang diberikan Ade Yasin kepada anggota BPK Jabar itu disebut terjadi dari Oktober 2021 sampai April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Dalam dakwaannya, Ade Yasin dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bupati-Bogor-nonaktif-Ade-Yasin-hadir-langsung-dalam-sidang-di-PN-Bandung.jpg)