Breaking News

Masyarakat Bawah yang Akan Paling Merasakan Dampak Kenaikan Harga BBM, kata Pengamat

Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi, mulai sore ini. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
andri m dan/tribun jabar
Antrean sepeda motor di jalur khusus sepeda motor SPBU Jl Mr Iwa Kusuma Sumantri Ciamis pasca harga BBM resmi naik, Sabtu (3/9/2022) sore.(tribunjabar/andri m dani) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah resmi menaikkan harga harga bahan bakar minyak (BBM) atau penyesuaian harga BBM bersubsidi dan non subsidi mulai Sabtu (3/9/2022) siang.

Aknolt Kristian Pakpahan, pengamat ekonomi Universitas Parahyangan (UNPAR), menilai jika harga BBM naik akan memberikan pengaruh signifikan bagi masyarakat, terutama menengah ke bawah.

"Dalam hal ini, akan terjadi kenaikan harga atau inflasi akibat naiknya biaya produksi (terkait harga BBM)," ujar Aknolt, saat dihubungi Sabtu (3/9/2022).

Situasi ini, kata dia, menjadi lebih berat karena masih lemahnya daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19 serta ditambah adanya krisis dampak dari konflik Rusia-Ukraina.

"(Konflik Rusia-Ukraina) juga memberikan dampak tren kenaikan harga beberapa bahan pokok global, misal gandum," katanya.

Beberapa cara, kata dia, dapat dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, yakni dengan operasi pasar terbuka untuk produk dan bahan pokok.

"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan barang pokok dengan harga murah dan yang kedua bantuan langsung tunai atau bantuan langsung non tunai, kepada masyarakat kurang mampu untuk jangka waktu tertentu, misal selama tiga bulan atau jangka waktu yang dianggap tepat untuk pemberian bantuan tersebut," katanya. 

Selain itu, Pemerintah bisa melakukan skala prioritas dalam berbagai anggaran proyek Pemerintah yang sekiranya bisa dialihkan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat sasaran atau kurang mampu untuk menjaga daya beli dan menjaga agar sektor perekonomian riil tetap berjalan.

Disisi lain, kata dia, kenaikan harga BBM ini tidak bisa dihindari oleh Pemerintah karena meningkatnya beban subsidi BBM yang berpengaruh pada anggaran negara.

Baca juga: DAFTAR Harga BBM Terbaru Setelah Ada Kenaikan, Pertalite Jadi Rp 10 Ribu/Liter

"Akan tetapi, seiring kenaikan harga BBM, pemerintah perlu mencermati adanya 'pelanggaran' konsumsi BBM subsidi (pertalite) oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak. Penggunaan kartu MyPertamina sudah baik dan merupakan salah satu solusi, yang harus dibarengi dengan pengawasan di SPBU," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Pengumuman kenaikan harga BBM diumumkan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (3/9/2022).

Adapun kenaikan harga tersebut yakni Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan hrga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved