Kamis, 9 April 2026

SAH! UPDATE Harga BBM Terbaru 1 September 2022, Bukan Naik, Harga Beberapa Jenis BBM Malah Turun

Benarkah terjadi kenaikan harga BBM pada 1 September 2022 ini? Ini daftar harga BBM terbaru hari ini termasuk Pertalite dan Pertamax.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Antrean isi BBM di SPBU Pangauban, Katapang Kabupaten Bandung, Senin (11/7/2022). Daftar harga BBM terbaru hari ini termasuk Pertalite dan Pertamax di tengah isu kenaikan harga BBM per 1 September 2022. 

TRIBUNJABAR.ID - Benarkah terjadi kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada 1 September 2022 ini? Ini daftar harga BBM terbaru hari ini termasuk Pertalite dan Pertamax.

Beberapa hari ini santer dikabarkan bahwa harga BBM naik per tanggal 1 September 2022.

Sementara itu PT Pertamina (Persero) sendiri memang sudah melakukan penyesuaian harga BBM.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis Pertamina di laman resminya pertamina.com.

Berdasarkan pantauan, harga beberapa jenis BBM justru turun dan bukan naik.

Jenis-jenis BBM yang mengalami penurunan harga BBM adalah BBM non-subsidi.

Seperti harga Pertamax Turbo turun sebesar Rp 2.000 di Pulau Jawa dan Rp 1.000 di luar Pulau Jawa.

Baca juga: BLT BBM Cair Mulai Hari Ini, Sebesar Rp 600 Ribu, Begini Cara Mengecek Namanya

Lantas berapa harga BBM non-subsidi seperti Pertalite hari ini?

Berikut daftar harga BBM terbaru per 1 September 2022 dilansir dari mypertamina.id:

Harga BBM Pertalite

- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650
- Provinsi Riau: Rp 7.650
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650
- Provinsi Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650
- Provinsi Jambi: Rp 7.650
- Provinsi Bengkulu: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Bangka-Belitung: Rp 7.650
- Provinsi Lampung: Rp 7.650

- Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
- Provinsi Banten: Rp 7.650
- Provinsi JawaBarat: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650

- Provinsi Bali: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650

- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 7.650

- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650
- Provinsi Gorontalo: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved