Rekomendasi Singkat Kasus Brigadir J Diserahkan Hari Ini, Apa Bedanya dengan Rekomendasi Lengkap?
Hari ini, Kamis (1/9/2022), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan menyerahkan rekomendasi singkat kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hari ini, Kamis (1/9/2022), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan menyerahkan rekomendasi singkat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Iya (akan diserahkan hari ini) jam 10.00 WIB," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
Taufan mengatakan, rekomendasi yang diserahkan kapada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupa rekomendasi singkat.
Rekomendasi ini berbeda dengan rekomendasi lengkap yang akan diserahkan selanjutnya.
Rekomendasi lengkap akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Taufan menyebut Komnas HAM masih terus melakukan penyempurnaan rekomendasi lengkap itu.
Sedangkan, rekomendasi laporan singkat yang akan diberikan kepada Kapolri berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari agar tidak terulang peristiwa obstruction of justice.
Penyerahan rekomendasi yang sebelumnya akan dilakukan Jumat (26/8/2022) diundur karena pihak kepolisian masih ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus Brigadir J.
Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini.
Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa 11 Jam, Dikonfrontasi dengan Para Tersangka Lain Kecuali Ferdy Sambo
Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.
Kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com