Calon Jenderal Polisi Dipecat, Kelakukan Kombes Edwin Hatorangan Tercela, 10 Polisi Kena Imbas

Nasib Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, mantan Kapores Bandara Soekarno-Hatta memilukan. Calon jenderal polisi itu dipecat karena tidak profesional.

Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dipecat dari Kepolisian karena perilakunya dinilai tercela dan tidak profesional. 

TRIBUNJABAR.ID - Nasib Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta memilukan.

Tidak akan lama lagi bakal berpangkat Jenderal Polisi, tapi Kombes Edwin Hatorangan Hariandja mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Apa sebab Kombes Edwin Hatorangan dipecat dari dinas Polri?

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terungkap alasan pemecatannya yakni dikarenakan tidak profesional atau menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: Kombes Edwin Hatorangan DIPECAT dari Polisi, Diduga Terima Uang Penjualan Barang Bukti Narkoba

Perbuatan Kombes Edwin Hatorangan dianggap tercela.

Dia juga diduga menerima uang  dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Kombes Edwin Hatorangan selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Menurut Dedi, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akibatnya, mantan Kapolres Sibolga Polda Sumut ini Tahun 2019 bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi (penurunan jabatan dan gaji) selama lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencopot jabatan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved