Vonis Habib Bahar Diperberat Jadi 7 Bulan, tapi Hakim Minta Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya
Hakim PT Bandung menilai, Habib Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Vonis Habib Bahar bin Smith diperberat hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi tujuh bulan kurungan penjara.
Dalam salinan putusan Hakim PT Bandung di laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, atas vonis 6 bulan 15 hari Habib Bahar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Hakim Ketua Untung Widiarto, dalam putusannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Bahar Kecewa dengan Sikap JPU, Ajukan Banding, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang
Hakim PT Bandung menilai, Habib Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.
Hakim pun memerintahkan agar Habib Bahar dibebaskan dari penjara lantaran vonis 7 bulan penjara yang diberikan sudah habis, dikurangi masa penahanan yang dijalani Bahar.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," katanya.
Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, sesuai dengan putusan hakim ditingkat banding, Habib Bahar harus dibebaskan lantaran masa tahanannya sudah habis.
"Jadi, hukumannya pas masa tahanan karena dia kan di PN 6 bulan 15 hari, karena PT sudah menahan 15 hari jadi dipas-kan 7 bulan," ujar Jesayas.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman kurungan penjara selama 6 bulan 15 hari.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Dalam hal ini Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding. (*)