UPDATE Harga BBM Terbaru Hari Ini 31 Agustus 2022, Pertalite dan Solar Masih Sama atau Sudah Naik?
Apa kabar harga Pertalite dan Solar setelah isu kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak)? Ini daftar harga BBM terbaru per Rabu 31 Agustus 2022.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Apa kabar harga Pertalite dan Solar setelah isu kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak)? Ini daftar harga BBM terbaru per Rabu 31 Agustus 2022.
Memasuki akhir bulan Agustus, sinyal kenaikan harga BBM bersubsidi semakin menguat.
Pemicunya yaitu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai buka suara mengenai bengkaknya subsidi BBM dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi 2022 sebesar Rp 502,4 triliun.
Dimana angka tersebut sudah jauh membengkak dari anggaran awal yang hanya sebesar Rp 152,1 triliun.
Mengikuti kenaikan harga BBM, Jokowi akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
"Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial tambahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.
Baca juga: Ini 3 Bansos yang Akan Segera Turun, Jadi Kompensasi Kenaikan Harga BBM, BLT hingga Subsidi
Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga," tulis Jokowi di akun Twitternya @jokowi.
Dikatakan Jokowi, bansos pertama yakni sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat.
Lantas berapa harga BBM hari ini, Rabu 31 Agustus 2022?
Berikut daftar harga BBM terbaru dilansir dari Mypertamina.id:
Harga BBM Pertalite
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650
- Provinsi Riau: Rp 7.650
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650
- Provinsi Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650
- Provinsi Jambi: Rp 7.650
- Provinsi Bengkulu: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Bangka-Belitung: Rp 7.650
- Provinsi Lampung: Rp 7.650
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
- Provinsi Banten: Rp 7.650
- Provinsi JawaBarat: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650
- Provinsi Bali: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650