Pengeroyokan 3 Lawan 1 di Cicalengka Ternyata Karena Dendam Lama, Paman Ajak 2 Ponakan Aniaya Korban
Viral di media sosial, video pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang, dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan karambit di Cicalengka
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menangkap para pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial
Menurut Kusworo, kondisi korban saat ini sudah membaik namun masih dalam perawatan.
"Sebab memang terdapat luka bacok di bagian kepala, pinggang, dan kaki. Ini mengakibatkan korban, sementara tidak bisa melakukan pekerjaan terlebih dahulu," ujar dia.
Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat, kemudian pasal 170 terkait penganiayaan.
"Lalu Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman berfariasi, 10 tahun, 7 tahun, serta 5 tahun," ucapnya.(*)