Vonis Habib Bahar

Banding Sudah Turun, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan, ''Besok Harusnya Bebas''

Jika tak ada halangan, besok Habib Bahar bin Smith akan menghirup udara bebas.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Habib Bahar setelah sidang beragenda putusan sela di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (26/4/2022). Kuasa hukum meminta Habib Bahar segera dibebaskan seteluh ada putusan banding dari PT Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith meminta kliennya segera dibebaskan, setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dikatakan Ichwan Tuankotta, berdasarkan putusan banding, masa penahanan Habib Bahar sudah habis dan harus segera dibebaskan.

"Besok insya Allah sudah waktunya masa penahanan selesai, jadi harusnya Habib Bahar bebas," ujar Ichwan, saat dihubungi Rabu (31/8/2022).

Ia meminta agar Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mengeksekusi putusan PT Bandung secepatnya.

"Kalau sampai besok ada hambatan lagi, terus terang kami akan mengerahkan umat Islam sebanyak banyaknya untuk melakukan aksi demo," katanya.

Ia pun meminta Jaksa agar tidak ngotot memenjarakan Habib Bahar dan membuktikan bahwa jaksa tidak diintervensi pihak manapun.

"Minta ke jaksa untuk tidak ngotot terus gitu, ya, untuk tetap memenjarakan Habib Bahar, kalau jaksa tidak diintervensi, buktikan itu. Jaksa buktikan besok dengan mengeksekusi Habib Bahar untuk menghirup udara bebas, buktikan itu jaksa jangan cuma ngomong saja. Itu intinya," ucapnya.

Sebelumnya, vonis Habib Bahar bin Smith diperberat Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi tujuh bulan kurungan penjara.

Dalam salinan putusan Hakim PT Bandung dari laman Mahkamah Agung (MA) Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Hakim Ketua Untung Widiarto, dalam putusannya.

Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Hakim pun memerintahkan agar Bahar dibebaskan dari penjara, lantaran vonis 7 bulan penjara yang diberikan sudah habis, dikurangi masa penahanan yang dijalani Bahar.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," katanya.

Baca juga: Vonis Habib Bahar Diperberat Jadi 7 Bulan, tapi Hakim Minta Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved