Kamis, 16 April 2026

Baku Tembak di Rumah Jenderal

Mengapa Kuasa Hukum Brigadir J Tak Boleh Ikuti Rekonstruksi sementara Pengacara Sambo Boleh?

polisi melarang kuasa hukum Brigadir J atau pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak untuk masuk dan menyaksikan jalannya rekonstruk

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berikut fakta rekonstruksi kasus Brigadir J atau kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J yang dilaksanakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi ini, polisi melarang kuasa hukum Brigadir J atau pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak untuk masuk dan menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo diperbolehkan mengikuti.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap peran para tersangka dan memperjelas apa yang terjadi dalam kasus penembakan pada Brigadir J.

Mereka yang mengikuti rekonstruksi adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi lantas Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Berikut fakta alannya rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J: 

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

1. Pengacara keluarga Brigadir J tak diizinkan saksikan rekonstruksi

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kekecewaanya setelah pihaknya tidak diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi.

Kamaruddin mengatakan, ia bersama timnya sudah berada di area lokasi rekonstruksi di Jl Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, sejak pagi.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Sosok Bharada E Diganti Orang Lain Saat Adegan Bertemu Ferdy Sambo

Baca juga: Semua Tersangka Kasus Brigadir J Sudah Tiba di TKP Duren Tiga, Bharada E Pakai Baju Oranye, Sambo?

Namun, pihaknya kemudian dilarang untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."

"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Karena tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi, Kamaruddin bersama tim akhirnya memilih untuk pulang.

"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Peluk Erat Istrinya di Rumah Pribadi Saat Rekonstruksi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved