Baku Tembak di Rumah Jenderal
Ferdy Sambo Sendirian Naik Kendaraan Taktis ke TKP Duren Tiga, 4 Tersangka Lain Belum Tiba
dua kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri melewati rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor:
Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kendaraan taktis Brimob Polri berisikan Irjen Ferdy Sambo tiba untuk menjalani rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (iTribunnews.com/Abdi Ryanda Shakt).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti )
Sumber: Tribunnews