Baku Tembak di Rumah Jenderal
Putri Candrawathi Ngotot Sebagai Korban Pelecehan, Ayah Brigadir J Tak Mau Aambil Pusing: Ya Hak Dia
Menurut Samuel Hutabarat, pengakuan Putri Candrawathi pada penyidik merupakan haknya sebagai tersangka untuk membela diri.
TRIBUNJABAR.ID, JAMBI - Usai dicecar penyidik, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap dengan pengakuannya terkait pelecehan.
Putri Candrawathi bersikukuh menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, tak mau ambil pusing dengan pengakuan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ada Penghasut di Antara Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, 2 Pengacara Sebut 2 Nama Berbeda, Siapa?
Menurut Samuel Hutabarat, pengakuan Putri Candrawathi pada penyidik merupakan haknya sebagai tersangka untuk membela diri.
"Ya hak dia untuk membela diri, apapun komentar tersangka itu hak mereka ya, nanti kan terbukti di persidangan, kita sabar menunggu itu nanti," kata Samuel saat ditemui di rumahnya, Senin (29/8/2022).
Rencananya, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rabu (31/8/2022) lusa.
Samuel Hutabarat berharap pemeriksaan Putri dapat mengungkap segala peristiwa yang sebenarnya terjadi. Termasuk motif pembunuhan anaknya.
"Harapan kita ya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi di dalam kasus pembunuhan. Sabar aja kita menunggu sampai hari Rabu," ujar Samuel.
Baca juga: Fakta Baru, Putri Candrawathi Diperintah Ferdy Sambo Ubah Keterangan, Kejadian Bukan di Jakarta
Sementara Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mendesak penyidik agar menahan Putri usai jalani pemeriksaan.
"Namun semuanya diserahkan kepada penyidik, mengingat Putri belum selesai diperiksa, menunggu hingga Rabu nanti untuk mengambil tindakan. Kita tunggu aja sampai hari Rabu gimana apakah ditahan atau tidak," ucap Kamaruddin.
Mungkinkah Brigadir J lakukan pelecehan seksual pada Putri? Ini analisis ahli
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengajar Gender dan Hukum, Prof Sulistyowati Irianto, menilai tak mungkin Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, berani melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Pasalnya, kata Sulistyowati, pelecehan seksual itu harus memenuhi dua unsur, yaitu ketiadaan consent dan relasi kuasa.
Melihat dari dua unsur tersebut, Sulistyowati menilai hal-hal itulah yang membuat aktivis perempuan diam dalam kasus Ferdy Sambo, di mana Putri Candrawathi mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
"Saya rasa teman-teman aktivis perempuan itu sangat berhati-hati dalam kasus ini (Brigadir J). Karena pelecehan seksual, kekerasan seksual itu membutuhkan dua unsur yang harus dipenuhi."
Baca juga: Besok, Irjen Ferdy Sambo Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga
"Pertama adalah ketiadaan consent, ketiadaan kesukarelaan, atau persetujuan dari korban. Dan kedua adalah ada relasi kuasa, di mana pelaku selalu berada di dalam kekuasan yang lebih terhadap korban," terang Sulistyowati dalam acara Rosi di KompasTV, dikutip Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Sulistyowati menyinggung relasi kuasa dalam kasus Brigadir J.
Ia mengungkapkan, di dalam organisasi kemiliteran dan kepolisian, terdapat hierarkis yang jelas tatanannya.
"Jadi dalam hal ini, relasi kuasanya pertama. Itu 'kan ada hierarkis yang tinggi antara Joshua dan Ibu Sambo ya."
"Dan di dalam kemiliteran atau kepolisian hierarkis itu sangat tajam, jelas."
"Pertanyaannya apakah terduga pelaku ini bisa memanjat hierarki yang terlalu tinggi," urai Sulistyowati.
Sulistyowati menambahkan, Brigadir J sebagai seorang polisi tentu mengerti soal hukum pidana.
Selain itu, Sulistyowati menilai, Brigadir J sebagai seorang ajudan tidak berani berbuat macam-macam pada keluarga atasannya.
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Berinisial D Pernah Ancam Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Harusnya Jadi Tersangka
"Pertanyaannya apakah terduga pelaku ini bisa memanjat hierarki yang terlalu tinggi," urai Sulistyowati.
Sulistyowati menambahkan, Brigadir J sebagai seorang polisi tentu mengerti soal hukum pidana.
Selain itu, Sulistyowati menilai, Brigadir J sebagai seorang ajudan tidak berani berbuat macam-macam pada keluarga atasannya.
Terlebih, Putri Candrawathi adalah seorang istri jenderal bintang dua Polri dan kesehariannya dikelilingi para ajudan.
"Yang kedua, sebagai seorang polisi tentu dia tahu betul tentang hukum pidana, hukum acara, bahwa pembuktian dari kekerasan seksual itu harus dinyatakan secara fisik."
"Kemudian juga ada saksi. Apakah dia berani melakukan itu ketika Ibu Putri ini dikelilingi oleh ajudan-ajudan lainnya?" kata Sulistyowati.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Putri Candrawathi Belum Ditahan Meski Tersangka, Keluarga Brigadir Yosua Serahkan ke Penyidik