Terungkap Misteri Penemuan Jenazah Pegawai Bank di Got, Ternyata Dirampok Pacar Sendiri
Awalnya, Usman dan Hikmah mengira mayat pegawai bank tersebut adalah sebuah boneka.
TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR- Perempuan pegawai bank berinisial IGAML (42) ditemukan meninggal dunia di got pada Selasa (23/8/2022) pukul 08.00 Wita.
Beberapa hari kemudian, polisi pun mengungkap kasus kematian pegawai bank di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, tersebut.
Ternyata, ia dirampok pacar yang berinisial NSP (31).
Padahal, NSP dan pegawai bank tersebut baru sebulan berpacaran dengan pelaku.
Motif kasus perampasan nyawa itu adalah perampokan yang dilakukan NSP bersama rekannya, R (31).
Mereka merampok mobil perempuan asal Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, tersebut.
Baca juga: Misteri Jasad Pria Berkaus Teluh Jampang Akhirnya Terungkap, Diduga Korban Rajapati dan Perampokan
Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Surawan, mengatakan motif perampasan nyawa tersebut karena para pelaku ingin membawa kabur mobil milik korban.
"Perampokan sama perampasan dengan kekerasan. Motifnya hanya ingin mengambil mobil," kata dia saat dihubungi pada Minggu (28/8/2022).
Surawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kampung halaman R di Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban berkenalan dengan NSP sudah sejak lama.
Mereka baru berpacaran selama kurang lebih satu bulan sebelum korban dibunuh.
"Yang NSP itu sempat kenal dengan korban, sudah pacaran sekitar sebulan," kata dia.
Selain telah menangkap para pelaku, polisi juga telah menemukan mobil Brio milik korban yang dibawa kabur.
Para pelaku menjual mobil tersebut kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah, sebelum kabur ke Lampung.
Baca juga: Polisi Sebut Jasad Pria Terlilit Lakban di Indramayu Korban Perampokan, Ini Identitasnya
"(Mobil) sudah dapat di Boyolali dan sudah dijual," kata dia. Surawan mengatakan, saat ini kedua pelaku yang dikawal personel Polda Bali sedang dalam perjalanan menuju Bali untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/illustrasi-jenazah-astika-yang-tewas-tanpa-kepala_20150915_173816.jpg)