Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Ramai Video Ferdy Sambo Joget, Ternyata Saat Masih Melati Dua, Kini Sudah Bintang 2 Terancam Dipecat

Saat itu Ferdy Sambo berjoget sambil bernyanyi lagu Armada. Pangkatnya masih AKBP.

Editor: taufik ismail
Kolase TikTok/Youtube
Ferdy Sambo saat bernyanyi Pergi Pagi Pulang Pagi (kiri) dan saat menjalani sidang etik. 

Hal itu terlihat ketika Ferdy Sambo berusaha mencabut masker yang menutupi hidung dan mulutnya.

Setelah itu, tangan Ferdy Sambo kembali gemetar saat memegang pegangan kursi.

Tagar tangan Ferdy Sambo gemetar pun viral di media sosial Helo.

Tangan Ferdy Sambo gemetar usai dinyatakan dipecat dari Polri

Meski begitu, Ferdy Sambo keluar ruangan sidang dengan wajah tegak dan berjalan secara gagah.

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan yang menyatakan ia melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Ferdy Sambo terlihat masih mengenakan seragam lengkap, di mana ada dua bintang tersemat di baju dinasnya.

Ia juga menggunakan topi Polri saat keluar dari ruang sidang.

Ferdy Sambo tampak tenang dan keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Wajahnya tampak tegar dan tak menatap ke arah kerumuman jurnalis yang diperkenankan menunggu di luar ruang sidang.

Sementara itu, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Dedi Prasetyo menyebut sanksi lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar atas perbuatan tercela.

Bahkan, Irjen Ferdy Sambo menerima sanksi administratif berbentuk penempatan khusus selama 21 hari.

"Sanksi administratif yang pertama penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 21 hari tentunya yang bersangkutan sudah menjalani Patsus ya tinggal nanti sisanya,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: Video Irjen Ferdy Sambo Nyanyi Pergi Pagi Pulang Pagi Viral, Ceria Sekali Waktu Itu Komandan

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Viral Video Lawas Ferdy Sambo Asik Berjoget, Kini Tangannya Gemetar di Ruang Sidang Pasca Dipecat.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved