Pembunuhan Brigadir J

Polri Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo, Kini Tunggu Hasil Banding Sidang Kode Etik

Polri sudah memutuskan menolak pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

Editor: taufik ismail
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri. Surat tersebut ditolak oleh Polri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polri menolak surat pengunduran diri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut dikatakan oleh Kadiv Humas polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, pihaknya menolak surat pengunduran dirimantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel Polri. 

Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri tak lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Tidak (proses)," ucap Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Ia menambahkan, surat itu tak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. 

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ucap Dedi Prasetyo.

Ia mengatakan, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

Baca juga: REKAM Jejak Perjalanan Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian, Lulusan Akpol 1994, Berpengalaman di Reserse

"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

Selanjutnya, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," katanya. 

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. 

Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri. 

"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ternyata Tak Bisa Lakukan Peninjauan Kembali, Banding Langkah Final

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved