Dada Rosada Bebas
Detik-detik Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Sekda Edi Siswadi Ikut Menyambut
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menghirup udara bebas mulai Jumat (26/8/2022) pagi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menghirup udara bebas mulai Jumat (26/8/2022) pagi.
Dada mendapat cuti menjelang bebas (CMB) selama 12 hari.
Menurut pantauan di Lapas Sukamiskin, sejumlah pendukung, keluarga dan kolega dari Dada Rosada sudah berkumpul di luar lapas sejak pukul 08.00 WIB.
Terlihat sejumlah orang menggunakan kaus dengan gambar Dada Rosada.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi, pun terlihat hadir untuk menyambut Dada.
Baca juga: Sosok Dada Rosada, Mantan Wali Kota Bandung Bebas dari Penjara Hari Ini, Berikut Rekam Jejaknya
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, mengatakan, Dada akan ke luar dari Lapas Sukamiskin hari ini.
"Insyaallah besok (hari ini), cuti menjelang bebas (CMB)," ujar Sudjonggo saat dihubungi via pesan Whatsapp, Kamis (25/8/2022).
Sudjonggo tidak memerinci, berapa total remisi yang didapat Dada selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
"Untuk teknis, bisa ditanyakan langsung ke registrasi Sukamiskin," katanya.
Ia hanya memastikan bahwa pengajuan CMB Dada sudah disetujui dan akan bebas pada pagi ini, setelah sebelumnya beredar informasi Dada baru akan bebas pada 9 September 2022.
Baca juga: Masih Ingat Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada? Jumat Besok Dijadwalkan Bebas dari Sukamiskin
Dada menjadi tersangka suap hakim Setyabudi Tejocahyono, saat menjadi terdakwa kasus bantuan sosial pada 26 Juni 2013.
Dada kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara. (*)