Dapat Hak Cuti Menjelang Bebas, Dada Rosada Wajib Lapor ke Bapas, Bebas Murni Setelah Tanggal Ini
Mantan wali Kota Bandung, Dada Rosada bebas lebih cepat, setelah mendapatkan cuti mennjelang bebas namun Dada wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan wali Kota Bandung, Dada Rosada bebas lebih cepat, setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Dada mendapat cuti menjelang bebas (CMB) sekitar 12 hari.
Setelah bebas Dada wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Dia CMB, dia masih harus lapor sampai 8 September 2022. Hanya beberapa hari saja (CMB) nya, sekarang 26 Agustus kan, jadi dia hanya 12 hari bebas lebih awalnya," ujar Elly, di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, kalau Dada Rosada tidak CMB, maka dia baru akan bebas pada 8 September 2022.
"Ya, kalau tidak CMB, 8 September 2022 dia baru ke luar bebas murni. Jadi, hanya dapat 12 hari saja dia," katanya.
Kebebasan Dada Rosada ini disambut oleh sejumlah keluarga, pendukung dan koleganya.
Terlihat ada sejumlah orang menggunakan kaos dengan foto Dada Rosada. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi serta mantan Wakil Bupati Bandung, Deden Rumaji pun terlihat hadir untuk menyambut Dada.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Hirup Udara Bebas, Pagi Ini
Dada sendiri menjadi tersangka suap hakim Setyabudi Tejocahyono, saat menjadi terdakwa kasus bantuan sosial pada 26 Juni 2013.
Dada kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara. (*)