Rabu, 29 April 2026

AWAS Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Terancam Pidana, Ini Jenis dan Aturannya

Hati-hati, membuat polisi tidur atau pengendali kecepatan di jalan secara sembarangan bisa berakibat kena pidana.

Editor: Ravianto
net
Ilustrasi polisi tidur. pemasangan polisi tidur tidak boleh sembarangan. Ada spesifikasi yang harus ditaati agar tidak membahayakan bagi pengguna jalan. 

Ketiganya yakni speed bump, Speed hump, dan Speed table.

Berikut penjelasannya:

1. Speed bumb

Merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/j.

2. Speed hump

Adalah pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/j

3. Speed table

Yang merupakan pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan dengan kecepatan di bawah 40 km/j

(Tribunnews.com, Renald)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved