Mie Gacoan Jalan Gatsu Disegel Lagi oleh Satpol PP Bandung, Sebelumnya Sudah Disegel tapi Disobek

Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian dan TNI melakukan penyegelan di outlet mi yang berada di Jalan Gatot Subroto pada Selasa (23/8/2022).

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Shania Septiana
Mie Gacoan yang beralamat di Jalan Dr Setiabudi No 191B Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian dan TNI menyegel outlet rumah makan Mie Gacoan yang berada di Jalan Gatot Subroto pada Selasa (23/8/2022). 

"Kenapa tidak memberikan nama yang indah-indah? Apalagi ini makanan, kenapa harus pakai nama-nama yang buruk, setan segala," katanya.

Dalam kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dirilis oleh LPPOM MUI pun dijelaskan dari sebelas kriteria yang tertulis dalam peraturan MUI, pada poin keenam disebutkan bahwa karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan produk haram.

Pihaknya pun mendukung langkah Pemkot Bandung menyegel gerai makananan yang belum tersertifikasi halal.

"Ini pengaruhnya nanti kepada pandangan anak-anak muda/milenial. Mereka senang dengan istilah seperti itu. Jadi cobalah pakai nama-nama yang baik," ucapnya.

"Prinsip tadi, kalau belum punya sertifikasi halal, kalau Pemkot Bandung menutup ya kami mendukung. Jadi itu ada kewenangannya di Pemda untuk mengambil tindakan," ujarnya. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved