Sidang Doni Salmanan
Dari 10 Saksi Kasus Doni Salmanan Hanya Ada 2 Saksi yang Hadir di Persidangan di PN Bale Bandung
Dari 10 saksi yang ditunjuk Kejari Kabupaten Bandung dalam sidang kasus binary option quotex, Doni Salmanan, hanya dua saksi yang hadir di PN Bale
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dari 10 saksi yang ditunjuk Kejari Kabupaten Bandung dalam sidang kasus binary option aplikasi quotex, Doni Salmanan, hanya dua saksi yang hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (25/8/2022).
Agenda sidang tersebut, yakni pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Adapun saksi yang hadir tersebut, yakni Alfred Bobel (31) dari Banjaran, dan Restu Adiwiguna (31) dari Pandeglang.
Di sidang kelima ini Doni Salmanan, masih belum bisa menghadiri persidangan secara langsung. Ia mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan tiga kuasa hukum Doni Salmanan hadir langsung mengikuti sidang di PN Bale Bandung, dan dua kuasa hukumnya mendampingi Doni Salmanan di Lapas Jelekong, mengikuti sidang secara daring.
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengaku tak tahu kenapa terdapat saksi yang tak bisa hadir.
"Terkait saksi yang tak bisa hadir tak tahu, itu urusan mereka. Tapi kan ada saksi yang lain," ucapnya. (*)