Efek Domino Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Kombes dan 20 Polisi Lain Dimutasi ke Yanma Polri

Gelombang efek kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut.

Editor: Giri
Istimewa
Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebanyak 24 polisi dimutasi karena kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNJABAR.ID – Gelombang efek kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut.

Terbaru, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel kepolisian.

Keputusan mutasi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.

“Ya, betul semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Susno Duadji: Banyak yang Bonceng Kasus Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J

Mereka dimutasi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.

Dua puluh empat polisi yang dimutasi ke Yanma Polri:

  • 10 personel dari satuan kerja (satker) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam)
  • 2 personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
  • 2 personel dari Korps Brimmob yang diperbantukan ke Propam Polri
  • 9 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan
  • 1 personel dari Polda Jawa Tengah yang diperbantukan ke Propam

Baca juga: Putri Candrawathi Sudah Beri Keterangan ke Komnas HAM soal Kasus Brigadir J, Apa Katanya?

Adapun 24 anggota yang dimutasi tersebut terdiri dari berbagai pangkat, yakni:

  • 4 Komisaris Besar (Kombes)
  • 5 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • 2 Komisaris Polisi (Kompol)
  • 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  • 2 Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  • 1 Inspektur Polisi Dua (Ipda)
  • 1 Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  • 1 Brigadir Polisi (Brigpol)
  • 2 Brigadir Polisi satu (Briptu)
  • 2 Bhayangkara Dua (Bharada)

Baca juga: Viral Foto Brigadir J Setrika Baju Anak-anak Ferdy Sambo, Ada Pujian Putri, Warganet Geram

Yanma Polri

Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disebut Yanma Polri merupakan unsur pelayan yang bertugas di tingkat Mabes Polri.

Satuan tersebut dipimpin oleh seorang Kayanma Polri yang berada langsung di bawah Kapolri.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Polri.

Yanma Polri bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan serta pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri.

Tugas Yanma Polri menyangkut fasilitas markas yang tidak dibebankan secara khusus kepada satuan organisasi tertentu.

Dalam melakukan tugasnya, Yanma Polri melakukan fungsi sebagai berikut:

  • Pemberian bimbingan dan arahan serta petunjuk pelaksanaan pelayanan markas kepada penyelengara fungsi urusan dalam pada semua satuan kerja di lingkungan Mabes Polri
  • Pembinaan, administrasi, perencanaan program dan anggaran, pelayanan ketatausahaan dan materiel di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan pemondokan di lingkungan Mabes Polri
  • Pelayanan markas yang bersifat umum di lingkungan Mabes Polri termasuk fasilitas perkantoran, pemakaman, dukungan komunikasi dan pemakanan
  • Pelayanan angkutan personel dan pejabat tertentu termasuk tamu pimpinan
  • Pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Yanma Polri
  • Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan
  • Pengamanan markas, pejaat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat pimpinan
  • Pembinann Korps Musik Polri.

Itulah tugas dan fungsi Yanma Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved