Tak Berizin, Resto Mie yang Sedang Tren dan Banyak Peminatnya Ini Dua Kali Disegel Pemkot Bandung
Tim gabungan Pemkot Bandung dibantu aparat kepolisian dan TNI, menyegel resto mie yang tren dan banyak peminatnya di Jalan Gatot Subroto, Selasa
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim gabungan Pemkot Bandung dibantu aparat kepolisian dan TNI, menyegel resto mie yang tren dan banyak peminatnya di Jalan Gatot Subroto, Selasa (23/8/2022).
Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari minta kepada warga Kota Bandung untuk tidak membeli mie Gacoan yang sedang tren.
"Mie yang sedang tren dan banyak peminatnya tapi beroperasi tanpa ada izin, apalagi bangunan yang tidak izinnya jelas berbahaya bagi warga," ujar Bambang di Balai Kota, Selasa (23/8).
Bambang mengingatkan, kepada pengusaha resto mie tersebut agar jangan merusak segel yang kedua kali.
"Jika merusak segel, akan berurusan dengan hukum, saya pasti lapor polisi," ujar Bambang.
Kabid Wasdal Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Dinas Ciptabintar, Irwan Hernawan mengatakan, mie G di Jalan Gatot Subroto pertama disegel pada 18 Juli 2022 karena tak ada izin gedung.
Namun segel dirusak dan kembali beroperasi.
Menurut Irwan, untuk membuka restoran apalagi dikunjungi banyak orang harus ada izin sertifikat layak fungsi.
Baca juga: Dua Gerai Holywings di Kota Bandung Sudah Tutup Sukarela, Satpol PP hanya Pasang Spanduk Segel
"Izin itu harus ada. Jika tak ada izin membahayakan keselamatan masyarakat. Keselamatan pegawai juga. Jangan mengorbankan untuk kepentingan bisnis, " ujarnya.
Irwan menambahkan, seharusnya sudah kena sanksi pidana merusak segel pertama, tapi pihaknya hanya memberikan peringatan.
"Hari ini kami segel, bersama tim gabungan melibatkan TNI dan Polri sehingga jika masih merusak segel ada sanksi pidana," ujarnya. (*)