Remisi Umar Patek Bikin Australia Kecewa, Kementerian Luar Negeri Beri Penjelasan

Remisi yang diberikan pemerintah kepada Umar Patek mendapat respons negatif dari pemerintah Australia.

Editor: Giri
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Umar Patek pamer kemesraan dengan sang istri seusai menerima SK WNI di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). Umar Patek mendapat remisi dan membikin Australia kecewa. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Remisi yang diberikan pemerintah kepada Umar Patek mendapat respons negatif dari pemerintah Australia.

Umar Patek merupakan narapidana kasus bom Bali 1.

Akibat mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 kemerdekaan RI, dia diperkirakan sudah bisa menghirup udara bebas pada Oktober 2022.

Pemberian remisi ini lantas mendapat sorotan dari Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.

Dia mengaku kecewa terhadap Indonesia karena memberikan pengurangan pidana pada pelaku tragedi yang menewaskan 202 orang tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah, mengatakan, pemberian remisi berada pada ranah hukum dalam Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Ini masalah hukum, bukan kewenangan Kemenlu," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Setelah Beri Remisi, Lapas Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Selama 11 Bulan

Terkait rencana PM Australia mengirim perwakilan diplomatik untuk membahas remisi, pihaknya mengatakan bahwa tidak ada pertemuan tersebut di Kemenlu.

Namun, pria yang biasa disapa Faiza ini mengatakan, Kemenlu akan mengikuti informasi soal kedatangan perwakilan diplomatik Australia ke Indonesia.

"Kita ikuti hal ini dari media massa. (Sejauh ini) tidak ada pertemuan tersebut," kata dia.

Umar Patek akan kembali bebas dari hukuman pidana pada Oktober 2022, menjelang peringatan 20 tahun bom Bali 1 setelah mendapat remisi.

Dengan demikian, total remisi yang didapat Umar menjadi hampir dua tahun.

Mendengar remisi tersebut, PM Australia kemudian kecewa.

Kekecewaan dia ungkap saat menerima informasi dari pihak berwenang Indonesia.

Baca juga: 369 Narapidana di Lapas Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Dua Di Antaranya Langsung Bebas.

Ia pun berencana mengambil langkah-langkah diplomatik.

Menurut dia, remisi akan membawa penderitaan tambahan bagi keluarga korban.

"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," kata Albanese kepada Channel 9.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pengeboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved