Bandung Jadi Lokasi OTT KPK, Rektor Universitas Lampung dan Tiga Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka
Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga menerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022) malam.
Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik, HY; Ketua Senat Universitas Lampung, MB; dan AD dari pihak swasta, sebegaia tersangka.

Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Rektor Universitas Lampung Sempat Ikut Character Building di Sari Ater Subang
Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Karomani dan enam orang lainnya diamankan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Baca juga: SOSOK Karomani Rektor Universitas Lampung yang Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Jalur Mandiri
Operasi tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Bandung Jawa Barat, dan Lampung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com