Putri Akhirnya Susul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Putri Candrawati akhirnya menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo. Dia juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,

Editor: Giri
Tangkapan Layar KompasTV
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Putri kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Putri Candrawati akhirnya menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo. Seperti halnya jenderal bintang dua itu, Putri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Poisi juga menjerat Putri dengan pasal pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC, Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.

Isi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Isi Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana.

Baca juga: BREAKING NEWS, Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Isi Pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Baca juga: Kapan Putri Candrawathi Ditahan Tidur di Sel? Kesehatan Memburuk, Ini Penjelasan Polisi

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved