Baku Tembak di Rumah Jenderal
Cerita Mahfud MD soal Kerajaan Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Sosoknya Ditakuti bahkan oleh Jenderal
Dalam wawancara di kanal YouTUbe Akbar Faizal Uncencored, Mahfud MD buka-bukaan mengenai berkuasanya Ferdy Sambo di Polri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sepak terjang matan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibongkar Menko Polhukam Mahfud MD.
Ferdy Sambo sendiri kini jadi tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam wawancara di kanal YouTUbe Akbar Faizal Uncencored, Mahfud MD buka-bukaan mengenai berkuasanya Ferdy Sambo di Polri.
Ferdy Sambo ternyata ditakuti di internal Polri, bahkan jenderal bintang tiga pun takut padanya.
"Saya juga dengar, pada takut kan (dengan Sambo). Bahkan, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," kata Mahfud MD, dikutip Kamis (18/8/2022).
Mahfud MD juga menyebut ada kerajaan Sambo dalam internal Polri.
Mahfud beranggapan kalau kerajaan kelompok Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.
Mahfud juga menyebut bahwa kerajaan Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.
”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud.
Baca juga: BUKA-BUKAAN Mahfud MD Ungkap Kelompok Ferdy Sambo di Polri: Seperti Sub-Mabes yang Sangat Berkuasa
Tiga Klaster
Dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD mengatakan ada 3 klaster.
“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” ucap Mahfud MD.
Lalu klaster kedua adalah, klaster obstruction of Justice. Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.
“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ujar Mahfud MD.
“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice.”