Baku Tembak di Rumah Jenderal
BUKA-BUKAAN Mahfud MD Ungkap Kelompok Ferdy Sambo di Polri: Seperti Sub-Mabes yang Sangat Berkuasa
Sepak terjang Ferdy Sambo dan orang-orang yang berada di sekelilingnya diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo terus menjadi sorotan sejak kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya jadi tersangka kasus penembakan tersebut, kini sepak terjang Ferdy Sambo dan kelompoknya di Mabes Polri pun dibongkar satu per satu.
Sepak terjang Ferdy Sambo dan orang-orang yang berada di sekelilingnya diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut, orang-orang yang berada di sekitar Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.
Ini diungkapkannya dalam wawancara dengan mantan anggota DPR, Akbar Faizal dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, kuasa dari orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."
"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya," katanya.
Mahfud MD menyebut orang-orang Sambo yang berkuasa inilah yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lama.
Baca juga: Putri Candrawathi Tiba-tiba Muncul Depan Publik & Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Tegaskan Benar Itu Putri
"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, setidaknya ada tiga kelompok personel Polri yang menghambat pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.
Pertama adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana.
Selanjutnya adalah kelompok yang menghalangi pengungkapan kasus.
Mahfud menilai kelompok ini kemungkinan besar dikenai pasal obstruction of justice.
"Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice ini, membuang barang (bukti), membuat merilis palsu. Ini tidak ikut melakukan."